Jalur Domisili diperuntukan yang Berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah yang disesuaikan domisili calon peserta didik dengan syarat umur kartu keluarga di atas 1 tahun.
Jalur sekolah yang disesuaikan dengan program penanganan keluarga tidak mampu dan siswa disabilitas dengan syarat dokumen pendukung. Dengan ketentuan masih berada dalam zonasi.
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik baru yang mengikuti perpindahan kerja orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur sekolah yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi yang ditentukan berdasarkan Rapor 5 semester terakhir, prestasi akademik atau non akademik, dan tahfiz